LSP Manajemen Konstruksi HAMKI
merupakan LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) yang utamanya melakukan sertifikasi kepada tenaga ahli Manajemen Konstruksi dan kepada SDM dari bidang konstruksi yang terikat kerjasama dengan HAMKI serta masyarakat luas.
LSP MANAJEMEN KONSTRUKSI HAMKI bertujuan untuk melakukan sertifikasi sumber daya manusia pada sektor Manajemen Konstruksi dan bertugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan sertifikasi tempat uji kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP MANAJEMEN KONSTRUKSI HAMKI mengacu kepada SNI ISO/IEC 17024 dan Pedoman yang dikeluarkan BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus ditaati untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan prosedur sertifikasi kepada pihak ketiga secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional.
